Jumat 12 Feb 2021 00:05 WIB

Polisi Siap Tindaklanjuti Pelaporan Novel Baswedan

Novel Baswedan dilaporkan DPP PPMK terkait komentar terhadap Maaher At-Thuwailibi

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi undangan Komisi Kejaksaan di Jakarta. Kepolisian Republik Indonesia telah menerima pelaporan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kepolisian mengaku juga akan segera menindaklanjuti pelaporan terhadap Novel Baswedan.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi undangan Komisi Kejaksaan di Jakarta. Kepolisian Republik Indonesia telah menerima pelaporan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kepolisian mengaku juga akan segera menindaklanjuti pelaporan terhadap Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia telah menerima pelaporan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kepolisian mengaku juga akan segera menindaklanjuti pelaporan terhadap Novel Baswedan.

"Seluruh laporan-laporan masyarakat tentunya akan diterima oleh polri, termasuk juga laporan terhadap saudara Novel Baswedan," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Kamis (11/2).

Dia mengatakan, aparat kepolisian tidak boleh membedakan pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Dia melanjutkan, hal tersebut mengingat prinsip tugas pokok kepolisian sebagai pelayan masyarakat.

"Tentunya ini kami terima, akan kami pelajari dan tentunya juga akan polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat ini," katanya.

Sebelumnya, Novel Baswedan dilaporkan oleh DPP PPMK atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial. Laporan terkait kicauan Novel di Twitter yang mengomentari soal kabar meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2) malam.

Dalam laporannya, PPMK menilai Novel melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008. PPMK juga akan melaporkan Novel ke Dewan Pengawas KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement