Kamis 04 Feb 2021 06:15 WIB

KPAI: Masyarakat Berperan Cegah Tawuran Anak

Masyarakat dapat berperan dalam upaya intervensi cegah tawuran anak.

Pelaku tawuran dengan menggunakan senjata tajam ditangkap. Ilustrasi
Foto:

Oleh karenanya, KPAI mendukung Polres Metro Jakarta Barat untuk memastikan proses hukum yang berlaku agar memberikan efek jera pada anak-anak lainnya.

"Karena pelaku usia anak, tentu proses hukum harus sesuai sistem pidana anak. Ini merupakan kejahatan jalanan serius, saya turut berduka, karena menimbulkan kematian," ujar dia.

Sebelumnya, Polsek Tambora, Jakarta Barat, meringkus tiga pelaku tawuran antargeng motor yang menewaskan seorang pemuda berinisial RF (20) di Jalan KH Mas Mansyur, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (28/1) dini hari.

Para pelaku penganiayaan yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambora, di antaranya AT (17), DH (17) dan AM (20).

Tawuran antargeng motor yang menewaskan pemuda RF bermula dari saling ejek dan menantang di media sosial.

Dua geng motor yang berseteru, yakni Geng Balok yang berada di Tambora dan Geng Pesisir 301 yang ada di Penjaringan, Jakarta Utara.

Akibat tantangan tersebut, geng motor dari Pesisir 301 mendatangi geng motor Balok dan bentrok pun pecah. Kedua kelompok saling lempar batu dan saling serang menggunakan senjata tajam.

Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement