Dengan begitu, menurut Tim Kuasa Hukum, H Akhmad Marjuki telah memenuhi syarat karena terpenuhi secara formil dan materiil. Di dalam suratnya juga, Tim Kuasa Hukum menyatakan, persoalan tersebut diambil alih oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 26 November 2020 lalu. Hal tersebut juga dihadiri oleh perwakilan DPRD Bekasi, Pemprov Jawa Barat, serta jajaran Kemendagri.
Hanya saja, didalam surat somasi Tim Kuasa Hukum, hingga sekarang Kemendagri belum melantik Wakil Bupati terpilih. Hal tersebut telah melanggar hukum dengan mencederai Hak Konstitusi dan Hak Demokrasi H Akhmad Marjuki yang secara sah telah terpilih menjadi Wakil Bupati Kabupaten Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.
Melalui surat Somasi dari Tim Kuasa Hukum mendesak Kemendagri untuk melantik Wabup Terpilih atau mengganti seluruh kerugian secara materiil sebesar Rp 40 miliar, dan kerugian imateriil sebesar Rp 100 miliar.