REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, ketentuan pelarangan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengikuti pemilu yang tercantum dalam Rancangan UU (RUU) Pemilu inisiatif DPR masih dibahas oleh DPR. Selain itu, Kemendagri belum menyerahkan usulan pemerintah terhadap revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Ia mengatakan, usulan pemerintah atas revisi UU Pemilu masih dalam proses pembahasan internal Kemendagri. "Saat ini (usulan pemerintah) masih dalam tahap pembahasan internal. Juga masih dibahas," ujar Benni saat dikonfirmasi Republika terkait tanggapan Kemendagri atas ketentuan larangan eks HTI mengikuti pemilihan dalam RUU Pemilu, Rabu (27/1).
Sebelummya, dalam RUU Pemilu yang dimutakhirkan per 26 November 2020, aturan mengenai larangan eks anggota HTI ikut pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan kepala daerah (pilkada) tertuang dalam Buku Ketiga tentang Penyelenggaraan Pemilu, BAB I tentang Peserta Pemilu, Bagian Kesatu tentang Persyaratan Pencalonan.
Pasal 182 ayat 2 (ii) menyebutkan, calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota, harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI), termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI.
Kemudian, dalam Pasal 182 ayat 2 (jj) menyebutkan, calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota, harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota HTI.