REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan, jumlah warga Indonesia yang telah merekam KTP elektronik atau KTP-el baru 99,11 persen dari total warga yang wajib memiliki KTP. Hingga akhir 2020, warga yang telah merekam KTP-el sebanyak 194.649.012 jiwa dari jumlah wajib KTP sebanyak 196.394.976 jiwa.
"Ini masih terdapat 1.745.964 jiwa yang belum melakukan perekaman KTP-el," ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori dalam konferensi pers daring, Kamis (21/1).
Namun, pada 2021, warga wajib KTP-el bertambah menjadi 200.426.767 jiwa. Dengan demikian, target perekaman KTP-el meningkat menjadi 5.777.755 jiwa, terdiri dari sisa yang belum rekam tahun 2020 dan warga wajib KTP yang baru berusia 17 tahun hingga akhir tahun 2021 sebanyak 4.031.791 jiwa.
"Sehingga persentase perekaman menjadi 97,12 persen," kata Hudori.
Ia mengatakan, jumlah penduduk Indonesia tahun 2020 yang telah diintegrasikan dengan data hasil sensus penduduk sebanyak 271.349.889 jiwa. Warga perempuan 134.229.988 jiwa dan laki-laki 137.119.901 jiwa, serta jumlah keluarga 86.437.053 berdasarkan kartu keluarga yang sudah dikeluarkan.
Hudori memerinci, penduduk Indonesia paling banyak tersebar di Pulau Jawa sebesar 55,94 persen. Penduduk Indonesia berikutnya paling banyak berada di Pulau Sumatera 21,73 persen, Sulawesi 7,43 persen, Kalimantan 6,13 persen, Bali dan Nusa Tenggara 5,57 persen, Papua 2,02 persen, serta Maluku 1,17 persen.