Jumat 22 Jan 2021 12:30 WIB

Kemendagri Siapkan Instruksi Menteri Soal Perpanjangan PPKM

PPKM dilanjutkan kembali selama 14 hari sampai 8 Februari 2021

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah bus Trans Jakarta melintasi Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tua, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Setelah diberlakukan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021, pemerintah memperpanjang PPKM selama dua pekan dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 di Jawa-Bali untuk mencegah penyebaran virus corona.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sejumlah bus Trans Jakarta melintasi Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tua, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Setelah diberlakukan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021, pemerintah memperpanjang PPKM selama dua pekan dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 di Jawa-Bali untuk mencegah penyebaran virus corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan Instruksi Mendagri untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. PPKM dilanjutkan kembali selama 14 hari sampai 8 Februari 2021, setelah PPKM pertama berakhir pada 25 Januari 2021.

"Selambatnya satu hari sebelum instruksi sebelumnya berakhir akan diterbitkan," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal saat dikonfirmasi Republika, Jumat (22/1).

Ia mengatakan, dalam Instruksi Mendagri nanti tidak ada aturan baru, melainkan hanya memperpanjang waktu penerapan PPKM dan evaluasi periode sebelumnya. Daerah mana saja yang akan kembali menerapkan PPKM atau penambahan daerah belum dipastikan karena masih menunggu evaluasi.

Namun, kata Syafrizal, dari data sementara, semua daerah yang menerapkan PPKM sejak 11 Januari, belum menunjukkan penurunan yang signifikan. "Dari data sementara semua belum menunjukkan penurunan yang signifikan," kata dia.

Selain itu, dalam Instruksi Mendagri yang baru nanti, kepala daerah diinstruksikan agar menerapkan sanksi tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan. "Misalnya jika melanggar jam operasional tempat publik maka tempatnya didenda atau ditutup," tutur Syafrizal.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan PPKM diperpanjang karena angka penularan di tujuh provinsi yang menjalankan PPKM masih belum menunjukkan perbaikan. Tujuh provinsi itu antara lain Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama sepekan pelaksanaan PPKM, 46 kabupaten/kota menunjukkan peningkatan kasus aktif Covid-19, 24 kabupaten/kota mengalami penurunan, dan 3 kabupaten/kota yang stagnan. Dari indikator kematian, ada 44 kabupaten/kota yang angka kematiannya meningkat dan 29 kabupaten/kota menurun.

Dari aspek angka kesembuhan, sebanyak 37 kabupaten/kota mengalami perburukan dan 36 kabupaten/kota mengalami perbaikan. Sementara dari aspek tingkat keterisian tempat tidur (BOR), ada 66,32 persen dari 73 kabupaten/kota yang memiliki angka BOR di atas 70 persen.

"Hasil monitoring ini menjadi dasar keputusan perpanjangan PPKM sampai dua minggu mendatang. Sebagaimana yang secara resmi disampaikan oleh Kemendagri mengingat dampak kebijakan gas rem ini belum sepenuhnya memberikan hasil yang maksimal," ujar Wiku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement