Senin 25 Jan 2021 17:32 WIB

Perpres Ekstremisme Bisa Buat Masyarakat Saling Curiga

Jika masyarakat saling curiga maka dapat muncul konflik horizontal.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Terorisme
Foto: MgIT03
Ilustrasi Terorisme

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Muhammad Iqbal menyoroti pasal 8 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE). Ia khawatir pasal tersebut membuat masyarakat saling curiga sehingga berpotensi memunculkan konflik horizontal.

Bunyi pasal 8 perpres tersebut yaitu; "Dalam melaksanakan RAN PE, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat bekerja sama dan melibatkan peran serta masyarakat". "Bisa saja nanti implementasi pasal ini disalahgunakan oleh sekelompok masyarakat yang tidak senang dengan sekelompok masyarakat lainnya dengan berdalih adanya kemungkinan tindakan ekstremisme berbasis kekerasan," kata Iqbal kepada Republika, Senin (25/1).

Baca Juga

"Jika ini terjadi maka akan menimbulkan sikap saling curiga di antara masyarakat yang dapat memunculkan konflik horizontal," kata dia.

Menurutnya untuk mencegah terjadinya konflik horizontal di masyarakat, Sekretariat Bersama RAN PE yang dibentuk nantinya harus mengawasi peran serta masyarakat dan menyaring secara objektif informasi yang diterima dari masyarkat. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar implementasi Perpres Nomor 7 tahun 2021 dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran. 

Secara umum, ia menilai Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tersebut cukup bagus yaitu dibentuknya Sekretariat Bersama RAN PE diantara beberapa kementerian yang berkaitan dan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). "Artinya dengan dibentuknya Sekretariat Bersama ini maka kegiatan pencegahan tindakan ekstremisme yang mengarah ke tindakan kekerasan terorisme lebih fokus dan terukur sehingga diharapkan tindakan kekerasan yang mengarah ke terorisme bisa berkurang secara kuantitas," tuturnya. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme tahun 2020-2024. Perpres yang ditandatangani pada 6 Januari ini bertujuan untuk mencegah ancaman ekstremisme berbasis kekerasan dan mengarah pada aksi terorisme di Indonesia.

"Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan," demikian bunyi pertimbangan dalam perpres ini. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement