REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur mengizinkan Pedagang Kaki Lima (PKL) beroperasi di malam hari. Tidak ada batasan waktu selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung.
Meski demikian, Pemkot Malang memberlakukan persyaratan tertentu untuk PKL yang hendak berjualan di malam hari. Mereka tidak boleh menyiapkan tempat duduk untuk pembeli yang hendak makan di lokasi.
"Kalau sediakan tempat duduk, tak gusur pisan (kami gusur sekalian-Red)," kata Wali Kota Malang, Sutiaji kepada wartawan di Balai Kota Malang, Senin (25/1).
Pemkot Malang telah sepakat memperpanjang PPKM Jillid II dari 26 Januari sampai 8 Februari mendatang. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Meski banyak penolakan, Pemkot Malang lebih memilih untuk mengikuti kebijakan tersebut.
Menurut Sutiaji, komponen aturan PPKM Jilid II tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Hanya saja Pemkot Malang tidak mengeluarkan Surat Edaran (SE) seperti PPKM Jilid I. Pada PPKM Jilid I, Pemkot Malang bersama Kota Batu dan Kabupaten Malang lebih memilih membatasi jam malam sampai pukul 20.00 WIB sedangkan aturan nasional 19.00 WIB.
Untuk aturan pekerja kantor, Pemkot Malang masih memberlakukan 25 persen orang bekerja di kantor sedangkan lainnya di rumah. Pembatasan kegiatan restoran (makan/minum) untuk layanan di tempat sebanyak 25 persen sedangkan pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional. Untuk pembelajaran di dunia pendidikan tetap akan dilaksanakan secara daring.
Sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen. Sementara pekerjaan konstruksi dapat beroperasional 100 persen. Lalu untuk kegiatan peribadatan hanya diizinkan 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Total kasus positif Covid-19 di Kota Malang mencapai 4.981 orang, Ahad (24/1). Dari jumlah tersebut, 452 orang meninggal dan 4.144 orang dinyatakan sembuh. Sementara untuk 386 orang lainnya masih dalam perawatan dan isolasi.