"Kami dapat itu bisnis properti tapi harus didalami lagi. Kalau dikatakan sebagai investor masih belum karena izin tinggalnya untuk investor butuh KITAS. Dia dideportasi sekarang, harusnya sudah selesai dan investasinya dia mungkin diberikan ke orang lain," ucapnya.
Selain itu, Jamaruli mengatakan, pada awal Januari 2021 tercatat lima warga asing telah dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Hingga saat ini ada 30 ribu orang WNA yang masih ada di Bali.
Kemudian, untuk jenis pelanggaran yang dilakukan, mayoritas berupa penyalahgunaan izin tinggal. "Karena adanya perpanjangan izin otomatis sehingga banyak yang menyalahgunakan seperti cari pekerjaan tapi pakai visa kunjungan," katanya.
Dia menambahkan, bahwa Sergey juga melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu mengadakan pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun Instagram @sergey_kosenko pada Senin, 11 Januari 2021. Sehingga, Sergei telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Pendeportasian Sergey dilaksanakan pada Ahad, 24 Januari 2021, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju ke negara asalnya, Rusia.