Selasa 03 Jan 2023 13:49 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Terbitkan 71.001 Izin Tinggal WNA Sepanjang 2022

WNA Rusia menjadi warga asing terbanyak yang mengurus izin tinggal di Bali pada 2022.

Wisman duduk di pantai Kuta, Bali, Indonesia, 27 Desember 2022. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menerbitkan sebanyak 71.001 izin tinggal untuk warga negara asing, terutama mereka yang tinggal di wilayah Pulau Dewata sepanjang tahun 2022.
Foto: EPA-EFE/MADE NAGI
Wisman duduk di pantai Kuta, Bali, Indonesia, 27 Desember 2022. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menerbitkan sebanyak 71.001 izin tinggal untuk warga negara asing, terutama mereka yang tinggal di wilayah Pulau Dewata sepanjang tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menerbitkan sebanyak 71.001 izin tinggal untuk warga negara asing, terutama mereka yang tinggal di wilayah Pulau Dewata sepanjang tahun 2022. Dari jumlah itu, WNA Rusia menjadi warga asing terbanyak yang mengurus izin tinggal di Bali pada 2022, yaitu sebanyak 29.762 orang.

emudian, WNA asal Australia 8.219 orang, Jerman 7.434 orang, Perancis 6.547 orang, dan Inggris 6.516 orang. "Dari total 71.001 izin tinggal yang diterbitkan oleh Imigrasi Ngurah Rai, rinciannya 42.311 merupakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 22.346 Perpanjangan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK), 3.831 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan 410 Izin Tinggal Tetap (ITAP)," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, sebagaimana dikutip dari siaran tertulis Imigrasi Ngurah Rai yang diterima di Denpasar, Bali, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga

Tidak hanya menerbitkan izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai pada tahun 2022 juga memberi layanan Affidavit sebanyak 133, ExitPermit Only (EPO) sebanyak 1531, dan MERP/ERP Tidak Kembali sebanyak 439. Layanan Affidavit merupakan penerbitan paspor RI untuk anak-anak berkewarganegaraan ganda, sementara Exit Permit Only (EPO) merupakan dokumen yang diurus oleh WNA pemegang ITAS/ITAP yang ingin mengakhiri masa tinggalnya atau mengajukan visa baru.

Terakhir, MERP/ERP Tidak Kembali adalah dokumen yang wajib dikantongi oleh pemegang KITAS jika mereka akan keluar Indonesia dan tidak kembali lagi. Namun, apabila mereka memutuskan kembali maka mereka diwajibkan mengajukan visa baru.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement