Eddy juga mengakui masih ada tempat rekreaksi hiburan umum (RHU) seperti rumah karaoke, panti pijat, serta diskotek yang beroperasi. Sementara dalam Perwali nomor 67 tahun 2020 dan perubahannya di Perwali nomor 2 Tahun 2021 selama masa pandemi Covid-19, RHU belum diperbolehkan untuk beroperasi.
Eddy mengaku, selama penerapan PPKM, jajaran Satpol PP telah menghentikan kegiatan 6 RHU yang kedapatan beroperasi. Sedangkan di jajaran Linmas, sudah melakukan penindakan erhadap 7 RHU yang beroperasi.
Eddy menjelaskan, sanksi administratif yang dibebankan bagi pelanggar protokol kesehatan nominalnya bervariasi. Pelanggar perorangan dikenakan denda Rp 150 ribu. Sedangkan tempat usaha mulai Rp 500 ribu sampai dengan Rp 25 juta.
"Usaha itu ada juga yang warung kopi itu Rp 500 ribu, usaha menengah itu Rp 1 juta juga ada, kemudian tempat hiburan malam kita denda Rp 5 juta karena masuk (kategori) menengah," kata dia.
Eddy menegaskan, para pelanggar protokol kesehatan itu pertama-tama dineri sanksi administratif, yakni penyitaan KTP. Agar KTP dikembalikan, mereka diwajibkan membayar denda.
Apabila dalam kurun waktu 7 hari mereka tidak melakukan pembayaran, pihaknya kemudian melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan.
Eddy menambahkan, dari hasil penindakan yang dilakukan Satpol PP, ada sekitar 200 warga yang sudah dilakukan pemblokiran KTP. Sementara di jajaran 31 kecamatan, sekitar 70 orang sudah dilakukan pemblokiran.