Kamis 21 Jan 2021 17:05 WIB

Alasan dan Kronologi Anak Gugat Bapak Rp 3,2 M di Bandung

Seorang anak menggugat bapaknya ke PN Bandung terkait kontrakan tempat ia berusaha.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Kantor Pengadilan Negeri Bandung di Jl RE Martadinata.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Kantor Pengadilan Negeri Bandung di Jl RE Martadinata.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhammad Fauzi Ridwan

Cerita seorang anak kandung menggugat perdata bapaknya sendiri di Kota Bandung belakangan viral di media sosial. Deden menggugat Koswara (85) bapaknya, ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebesar Rp 3,2 miliar.

Baca Juga

Musa Darwin Pane, kuasa hukum Deden memberikan penjelasan terkait tindakan mengugat ke pengadilan.

"Poin intinya ada tiga pertama dalam rangka Deden mempertahankan haknya karena dia sudah bayar kontrak ternyata uang diterima (bapaknya) dilebihi berapa juta tiba-tiba diduga ada yang mempengaruhi sehingga dibatalkan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (21/1).

Musa melanjutkan, gugatan tersebut dilakukan untuk merespons laporan pidana yang dilakukan oleh pihak keluarga. Deden dilaporkan atas dugaan pencurian listrik oleh pihak tergugat yaitu bapaknya, Koswara.

"Deden dilaporkan mencuri listrik oleh tergugat Pak Koswara, dugaannya sehingga dalam rangka membela diri Deden menggugat PLN supaya ada posisi tawar," katanya. Termasuk menggugat ke pengadilan Bandung.

Selain itu, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan mediasi namun tidak mendapatkan solusi atau titik temu. Oleh karena itu, pihaknya menggugat ke pengadilan agar dapat dilakukan mediasi oleh pihak pengadilan dan tergugat bisa secara serius membicarakan hal tersebut di pengadilan.

Musa mengatakan, proses persidangan di pengadilan masih menggagendakan pemanggilan terhadap PLN dan BPN. Selain itu, agenda yang akan dilakukan selanjutnya upaya mediasi dengan menggunakan mediator yang ditunjuk pengadilan.

Ia melanjutkan, sewa bangunan yang dilakukan Deden di kediaman bapaknya digunakan untuk berjualan warung kelontong. Selain itu, terdapat pula warung Padang, usaha mebel, kantor pengacara dan indekos pada bangunan tersebut.

Kuasa hukum menyebut, Deden mengaku tidak menutup kemungkinan dilakukan musyawarah. Ia pun mengatakan, kliennya berharap agar bapaknya mencabut laporan pidana ke Deden dan tidak mengusir berjualan di tempat tersebut.

"Harapan bapaknya mencabut laporan pidana, jangan mengusir anaknya. Susah cari tempat usaha," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement