Rabu 20 Jan 2021 17:11 WIB

Pemkab Semarang Pertimbangkan Sanksi Tegas Pelanggar Prokes

Kenaikan jumlah kasus positif baru Covid-19 di Kabupaten Semarang masih tinggi.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas memeriksa suhu tubuh pengendara sepeda motor. Ilustrasi
Foto:

Sementara itu, Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo menegaskan selama 10 hari penerapan PPKM, jajaran Polres Semarang telah melakukan 1.633 kegiatan operasi Yustisi dengan melibatkan seluruh polsek di wilayah hukum Polres Semarang.

“Dalam operasi yang juga melibatkan aparat TNI dan Satpol PP Pemkab Semarang tersebut telah menjatuhkan sedikitnya 18.299 sanksi lisan, 171 sanksi tertulis, 4.668 sanksi lainnya serta pembubaran 71 kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” jelasnya.

Terpisah, Humas Satgas Covid-19 Kabupaten Semarang, Alexander Gunawan menyampaikan, dari rapat evaluasi yang dilaksanakan hari ini dapat disimpulkan seluruh sektor mulai mempertimbangkan perlunya tindakan yang lebih tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Hal tersebut penting dilakukan dalam rangka mengendalikan penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Semarang. Bahkan ada masukan agar langkah untuk memberikan tindakan tegas tersebut bakal dilaksanakan hingga di tingkat kecamatan.

Makanya, rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Semarang, H Mundjirin dan dihadiri oleh unsur Forkompimda, Wakil Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha; Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Semarang, Suko Mardiono serta perwakilan kepala SKPD dan para camat dan pejabat terkait --secara virtual—tersebut, mengarah pada penegakan hukum yang lebih optimal.

“Termasuk juga dalam mendorong lagi sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat di Kabupaten Semarang dalam melaksanakan protokol kesehatan dan SOP pencegahan Covid-19,” ungkap Alex.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement