REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Wilayah perbatasan Kabupaten Sukabumi dipantau ketat selama Pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Langkah ini untuk menekan laju pertambahan kasus positif Covid-19.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami bersama Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dan unsur perangkat daerah pada hari ini pun meninjau PPKM di perbatasan Kabupaten Sukabumi-Cianjur, Selasa (19/1). Dalam pemantauannya, unsur forkopimda melihat pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Kabupaten Sukabumi dan mengecek berbagai alat pendukung pelaksanaan PPKM di antaranya ketersediaan alat rapid test.
''Dalam pelaksanaan PPKM ini semua kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Sukabumi dicek terlebih dahulu,'' ujar Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Selasa. Warga dari luar daerah akan dimintai surat hasil tes rapid.
Nantinya lanjut Marwan, kalau tidak membawa surat hasil rapid maka mereka disuruh kembali ke daerah asal. Sementara bagi orang yang ke Sukabumi dengan keperluan yang sangat penting akan di tes cepat terlebih dahulu di pos PPKM.
"Kalau ada yang benar-benar penting ke Sukabumi, mereka dipersilahkan masuk dengan catatan harus rapid test terlebih dahulu dan dinyatakan negatif," kata Marwan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19.
Apalagi kata Marwan, Kabupaten Sukabumi sering dijadikan tempat pilihan wisata dan bersantai dari kejenuhan rutinitas di kota besar. Sebab jika tidak diantisipasi dengan baik maka akan sulit menanggulangi Covid-19.
Oleh karenanya sambung Marwan, pemkab menggandeng Polres Sukabumi Kota dan Polres Sukabumi untuk intens melakukan operasi. Terutama di daerah pariwisata.
Salah seorang warga Kabupaten Cianjur Muhammad Zakaria (66) mengatakan, tujuannya ke Sukabumi untuk menemui rekannya. ''Saya berangkat dari Cianjur membawa surat hasil rapid antigen, tapi surat tersebut sudah kedaluwarsa,'' imbuh dia.
Sehingga lanjut Zakaria, ia harus di-rapid test lagi di posko PPKM. Pasalnya kalau tidak membawa surat ada dua pilihan yakni dipulangkan atau dites cepat.