Rabu 20 Jan 2021 17:11 WIB

Pemkab Semarang Pertimbangkan Sanksi Tegas Pelanggar Prokes

Kenaikan jumlah kasus positif baru Covid-19 di Kabupaten Semarang masih tinggi.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas memeriksa suhu tubuh pengendara sepeda motor. Ilustrasi
Foto: ANTARA/AJI STYAWAN
Petugas memeriksa suhu tubuh pengendara sepeda motor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mulai mempertimbangkan langkah tegas bagi pelanggar protokol kesehatan, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Langkah tegas ini dipandang perlu, dengan mempertimbangkan masih tingginya kenaikan jumlah kasus positif baru Covid-19 di daerahnya, hingga memasuki pekan kedua penerapan PPKM.

Hal ini terungkap dalam rapat evaluasi PPKM tingkat Kabupaten Semarang, yang dilaksanakan di Gedung Dharma Satya, Kompleks Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, di Ungaran, Rabu (20/1).

Dalam forum ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Semarang, Ani Rahardjo mengungkapkan, sampai dengan pertengahan Bulan Januari 2021, penambahan kasus positif baru menyumbang pertambahan zona merah risiko penyebaran Covid-19 di Kabupaten Semarang.

"Lima kecamaan di Kabupaten Semarang kembali masuk ke zona merah penyebaran virus Covid-19. Kelima kecamatan itu meliputi Kecamatan Kaliwungu, Suruh, Pabelan, Sumowono dan Kecamatan Ungaran Barat,” jelasnya.

Kenaikan jumlah kasus positif baru tersebut, masih menurut Ani, sebagian besar berasal dari klaster rumah tangga. Dengan demikian persentase kasus aktif di Kabupaten Semarang masih berada di atas angka nasional.

Di mana, angka kasus aktif Covid-19 Kabupaten Semarang tercatat 16,5 persen. Angka itu lebih tinggi jika dibandingkan angka kasus aktif Provinsi Jawa Tengah maupun nasional. Demikian pula angka kematian dan kesembuhan juga lebih buruk dari persentase angka nasional.

"Oleh karena itu, masih sangat dibutuhkan kesadaran dan disiplin masyarakat untuk bersama- sama menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan baik di Kabupaten Semarang ini," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Semarang, H Mundjirin mengakui meski pelaksanaan PPKM telah memasuki hari ke sepuluh, masih banyak ditemui warga yang mengabaikan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Ia menyontohkan, pada sebuah kesempatan melaksanakan kunjungan ke Desa Kalongan, harus berhenti--setidaknya--lima kali untuk membagikan masker dan mengingatkan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Oleh karena itu, orang nomor satu di Kabupaten Semarang ini sepakat agar pengawasan terhadap penerapan PPKM dan pelaksanaan displin protokol kesehatan harus lebih diperketat lagi di lingkungan masyarakat.

Terkait dengan langkah untuk mendorong tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di daerahnya, Bupati menggagas untuk dilakukan pengadaan alat donor plasma Konvalesen (convalescent).

Dengan begitu, terapi donor plasma konvalesen sebagai metode penyembuhan pasien Covid-19 dapat dilakukan di Kabupaten Semarang. “Harapannya, terapi ini akan mampu membantu dan mendorong angka kesembuhan pasien di Kabupaten Semarang,” tambah Bupati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement