Selasa 19 Jan 2021 20:32 WIB

Jampidsus Periksa Mantan Dirut PT ASABRI

Jampidsus memeriksa mantan Dirut PT ASABRI berinisial SW.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Gedung Kejagung.

Pengungkapan dugaan korupsi ASABRI di Kejakgung, merupakan penyidikan baru yang dilakukan Jampidsus. Semula, penyidikan tersebut, ada di kepolisian sejak 2019. Namun Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pada Desember 2020, mengambilalih penyidikan kasus tersebut. Jampidsus, pada Kamis (14/1), pun menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik), untuk memulai penyidikan.

Jaksa Agung Burhanuddin pernah menerangkan, kasus ASABRI nilai kerugiannya mencapai Rp 17 triliun. Kata dia, kasus tersebut, pun erat kaitannya dengan perkara serupa di PT Asuransi Jiwasraya yang pernah ditangani oleh Jampidsus 2019-2020. Dalam kasus Jiwasraya, kerugian negaranya mencapai Rp 16,8 triliun. Dalam kasus tersebut, Jampidsus berhasil menjebloskan enam terdakwa ke penjara seumur hidup.

Di antaranya, para direksi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Sedangkan tiga terpidana lainnya, pihak swasta, Benny Tjokrosaputro, heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto. Keberhasilan Jampidsus dalam kasus Jiwasraya itu, membuat Burhanuddin optimistis perkara ASABRI, juga dapat disorongkan ke muka pengadilan. 

 

Burhanuddin pun mengungkapkan, dalam kasus ASABRI, ada dua nama terpidana dalam perkara Jiwasraya yang terlibat dan berpotensi kembali ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, Burhanuddin, belum mau membeberkan dua nama yang dimaksudnya itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement