REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memastikan menaikkan status hukum penangungkapan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT ASABRI dari penyelidikan ke penyidikan. Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, kepastian status pengungkapan tersebut, setelah terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 17 triliun itu.
“Sudah resmi penyidikan. Sudah keluar sprindik-nya. Hari ini (14/1),” kata Febrie saat dicegat di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Kamis (14/1).
Febrie mengaku, tak hafal nomor sprindik yang dijadikan dasar penyidikannya itu. Namun, dengan sprindik tersebut, membuat tim penyidikannya mulai akan melakukan pemeriksaan, sampai pada upaya penyitaan bukti-bukti maupun dokumen terkait kasus.
“Belum tsk (tersangka) tetapi. Tapi, pemeriksaan mulai pekan depan lah,” ucap Febrie.