REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak tersangka mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi. Dia diperiksa sebagai saksi terkait perkara perintangan penyidikan terkait perkara suap Nurhadi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (18/1).
Tak hanya Rizqi, lembaga antirasuah itu juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Ferdy Yuman terkait perkara tersebut. Fredy merupakan sopir keluarga yang diduga berperan sebagai penyewa kediaman bagi Nurhadi untuk bersembunyi dari jeratan hukum.