REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf mengaku tak sepakat jika penguatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dilakukan melalui pembentukan undang-undang. Menurutnya, pemerintah cukup dengan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) terkait itu.
"Kami tidak setuju dengan pembentukan BPIP dengan UU tetapi cukup dengan Pepres," kata Bukhori kepada Republika, Ahad (17/1).
Anggota Komisi VIII DPR tersebut mengatakan terlalu tinggi kalau BPIP harus diatur dengan undang-undang. Sebab, menurutnya, akan sulit jika suatu saat RUU tersebut diubah.
"Berbeda dengan perpres jika ingin mengubah sewaktu-waktu cukup dengan presiden saja tidak perlu persetujuan DPR, sedangkan uu untuk mengubah dan seterusnya diperlukan persetujuan dengan presiden," kata dia.
Pemerintah sebelumnya telah sepakat mengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dengan RUU BPIP. Fraksi PKS menjadi salah satu fraksi yang menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Salah satu alasannya lantaran tidak dicantumkannya TAP MPRS XXV Tahun 1966 tentang larangan terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI) dan larangan mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninsme ke dalam konsideran RUU tersebut.
Fraksi PKS berharap agar TAP MPRS XXV Tahun 1966 bisa dimasukan ke dalam konsideran RUU BPIP. "Ya harus menjadi konsideran menimbang uu jika harus ada," ujarnya.