Untuk laporan ke Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, Lisman mengaku, telah diterima. Karena memang selain melaporkan lewat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pihak Pekat IB juga melaporkan ke Kapolda Metro Jaya untuk menindaklanjuti kasus pesta para publik figur dan pejabat yang diduga melanggar Pasal 93 UU Nomor 5 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sudah ada tanda terimanya dari bapak Kapolda, isinya adalah minta Raffi Ahmad dan kawan-kawan ditersangkakan. Semoga besok sudah ada responnya," ungkap Lisman.
Lisman menegaskan, meski artis Raffy Ahmad sudah meminta maaf, tapi proses hukum harus tetap berjalan. Sehingga jangan sampai ada kesan bahwa rakyat kecil saja yang diproses hukum saat melanggar protokol kesehatan. Justru seharusnya sebagai influencer Raffy wajib terdapat dalam menerapkan protokol kesehatan bukan malah sebaliknya. "Walau dia sudah minta maaf tadi malam tapi proses hukum harus tetap jalan, jangan rakyat kecil saja yang diproses. Mudah-mudahan adil publik figur seperti Raffi Ahmad segera dipanggil bila perlu dipanggil," tegas Lisman.