Sebelumnya, tersangka YMP ditangkap di kawasan Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu, (9/1). Kepada polisi, tersangka mengaku melancarkan aksinya dengan cara menawarkan berbagai macam produk elektronik dengan harga sangat murah sehingga mengundang minat banyak orang untuk berbelanja. Namun barang itu tidak kunjung dikirimkan.
Kemudian untuk melancarkan aksinya, tersangka YMP menyewa kantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dan mempekerjakan enam karyawan sebagai customer services. Mereka ditugasi melayani keluhan konsumen yang setiap harinya mempertanyakan status pengiriman barang. Pegawainya diminta untuk meminta tambahan waktu jika ada konsumen menanyakan barang.
Kemudian keuntungan yang didapatnya digunakan tersangka menginvestasikannya ke dalam bentuk crypto currency. Dari tangan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya empat unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, satu unit laptop, dua kartu SIM, satu KTP dan empat buku cek dari Bank BRI, BCA dan Mandiri.
Atas perbuatannya, YMP dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19/2016 atas perubahan UU Nomor 11/2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 UU Nomor 3/2011 Tentang Transfer Dana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.