Selasa 19 Jan 2021 07:48 WIB

Polisi Periksa Dua Korban Penipuan Grab Toko

Grab Toko diduga telah merugikan 980 orang dengan total kerugian Rp 17 miliar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi toko daring] Penyidik telah memeriksa dua korban kasus penipuan toko online GrabToko (www.grabtoko.com) yang telah merugikan 980 orang dengan total kerugian Rp 17 miliar ini.
Foto: Needpix
[Ilustrasi toko daring] Penyidik telah memeriksa dua korban kasus penipuan toko online GrabToko (www.grabtoko.com) yang telah merugikan 980 orang dengan total kerugian Rp 17 miliar ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik telah memeriksa dua korban kasus penipuan toko online GrabToko (www.grabtoko.com) yang telah merugikan 980 orang dengan total kerugian Rp 17 miliar ini. Kesaksian korban diperlukan untuk mendukung proses penyidikan.

“Penyidikan kasus GrabToko sampai saat ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua korban yg pertama YMH, rugi Rp 71 juta, dan AS, Rp 11 juta,” ujar Ahmad dalam konferensi pers virtual di Bareskrim Polri, Senin (18/1). 

Baca Juga

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan YMP (33 tahun) sebagai tersangka kasus penipuan berkedok toko online tersebut. Aksi penipuan yang dilakukan YMP cukup singkat dari awal Desember 2020 hingga awal Januari 2020 lalu. Dalam waktu singkat, YMP dapat meraup keuntungan hingga belasan miliar dari ratusan konsumen yang ditipunya.

Tersangka YMP ditangkap di Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu, (9/1). Kepada polisi, tersangka mengaku melancarkan aksinya dengan cara menawarkan berbagai macam produk elektronik dengan harga sangat murah sehingga mengundang minat banyak orang untuk berbelanja namun barang itu tidak kunjung dikirimkan.

Sementara untuk melancarkan aksinya, tersangka YMP menyewa kantor di Kuningan, Jakarta Selatan dan mempekerjakan enam karyawan sebagai customer services. Mereka ditugasi melayani keluhan konsumen yang setiap harinya mempertanyakan status pengiriman barang. Pegawainya diminta untuk meminta tambahan waktu jika ada konsumen menanyakan barang.

Kemudian keuntungan yang didapatnya digunakan tersangka menginvestasikannya ke dalam bentuk crypto currency. Dari tangan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya empat unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, satu unit laptop, dua kartu SIM, satu KTP dan empat buku cek dari Bank BRI, BCA dan Mandiri.

Atas perbuatannya, YMP dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19/2016 atas perubahan UU Nomor 11/2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 UU Nomor 3/2011 Tentang Transfer Dana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement