jatimnow.com - Seorang penjual barang-barang elektronik di Pasar Tradisional Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, ditangkap tim dari Polda Jatim. Penjual barang-barang elektronik itu diketahui bernama Mu'anam.
Informasi yang didapat jatimnow.com, penangkapan terhadap Mu'anam dilakukan pada Kamis (21/11/2019) malam. Ruko milik Mu'anam digeledah dan dipasang garis polisi. Sejumlah barang milik angkringan yang biasa buka di depan ruko, dibiarkan berada di teras ruko tersebut.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Hendy Septiadi. Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Ditreskrimum Polda Jatim. Namun Hendy belum tahu secara pasti kasus yang menjerat pemilik toko elektronik itu.
Hendy menyarankan agar wartawan melakukan konfirmasi secara langsung ke Polda Jatim. Namun saat disinggung adanya dugaan kasus pencabulan, Hendy tidak membantahnya.
"Pokoknya ada kaitannya dengan yang begitu," ujar Hendy, Jumat (22/11/2019).
Sementara itu Kapolsek Boyolangu AKP Sukirno membenarkan jika Kamis malam itu, anggotanya mendampingi proses penangkapan terhadap Mu'aman. Namun ia menyebut hanya sebatas mendampingi.
"Iya, anggota saya kemarin mendampingi, tapi ya hanya mendampingi saja, tidak lebih," terang Sukirno.
Wawan, salah seorang pemilik toko di kompleks ruko tersebut mengaku tidak tahu pasti detail penggeledahan dan penyegelan yang dilakukan polisi. Namun ia memperkirakan proses itu berlangsung dinihari sekitar pukul 01.00 Wib.
Ia menambahkan, selama ini Mu'aman dikenal sebagai pribadi yang baik dan ramah terhadap warga lain.
"Tahunya ya pagi ini, kok ada segel polisi di rukonya. Kalau kasusnya kurang tahu," tambah Wawan.
Terpisah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana membenarkan bila timnya yang melakukan penangkapan dan penggeledahan di Tulungagung tersebut. Namun, ia belum menjelaskan detail kasusnya.
"Nanti, masih didalami," jawab Festo.