REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkap total kerugian dalam kasus penipuan berkedok toko online bernama Grab Toko mencapai Rp 17 miliar dari 980 konsumen yang ditipu. Saat ini Polisi baru menetapkan pemilik toko bodong bernisial YMP (33) sebagai tersangka.
“Tersangka telah mengoperasionalkan usahanya yaitu PT Grab Toko dengan melakukan pemberitaan berita bohong yang menyesatkan sehingga merugikan korban dalam jangka waktu mulai awal Desember 2020 sampai dengan awal Januari 2021,” ungkap Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (14/1).
Menurut Ramadhan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus penipuan ini untuk mengetahui lebih lanjut apakah ada tambahan korban dan kemungkinan pelaku lain. Sampai dengan saat ini, Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Ratusan korban itu mulanya memesan barang elektronik via daring di toko itu. Akan tetapi hanya sedikit konsumen yang dikirim pesanannya.
“Telah merugikan konsumen mencapai Rp 17 miliar dengan korban sebanyak 980 dan hanya 9 customer yang dikirimkan barangnya maka sisanya terdapat 971 tidak dikirimkan barangnya,” ungkapnya.