Kamis 14 Jan 2021 18:30 WIB

Kejari Purwokerto Tahan Mantan Anggota DPRD

Agus menawari 32 proyek pekerjaan yang nilainya mencapai Rp 4 miliar pada korban.

Rep: Eko Widiyatno / Red: Agus Yulianto
Proyek Fiktif Ilustrasi

Namun hingga akhir tahun 2020 lalu, dari 32 proyek yang dijanjikan Agus Lestiyono, tidak satu pun yang diperoleh perusahaan korban. Setiap kali hal ini ditanyakan, tersangka selalu mengelak dengan mengungkapkan bermacam-macam alasan. 

Menghadapi sikap tersangka, korban akhirnya melaporkan kasusnya pada pihak kejaksaan. "Tersangka sudah beberapa kali kami mintai keterangan. Setelah kami nilai cukup bukti, maka tersangka akan kami tahan," ujar Guntoro.

 

Dia juga menyebutkan, awalnya tersangka sempat menolak untuk ditahan. Namun, dia menegaskan, kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. "Tersangka akan kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun," katanya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement