REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kejaksaan Negeri Purwokerto menangkap mantan anggota DPRD Banyumas, Agus Lestiyono. Dia ditangkap tim dari Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, dengan tuduhan melakukan tindak penipuan.
"Korbannya seorang pengusaha. Akibat penipuan yang dilakukan tersangka, pengusaha tersebut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Purwokerto, Guntoro Jangkung.
Menurutnya, tindak penipuan yang dilakukan Agus, terjadi pada 2017 silam. Saat itu, Agus menawari proyek pemerintah pada korban, Siswo Sudarwo, yang memiliki perusahaan jasa konstruksi di Purwojati.
Saat itu, Agus menawari 32 proyek pekerjaan yang nilainya mencapai Rp 4 miliar. Namun agar korban bisa mendapatkan proyek, Agus menyatakan korban perlu mengeluarkan uang sebagai upaya untuk mempermudah mendapatkan proyek. Untuk itu, korban telah memberikan uang pada tersangka hingga senilai Rp 316.768.000.