Selasa 23 Mar 2021 17:21 WIB

Aksi Sebut Nama 'Bunda Melon' Sebagai Dalang Kasus Korupsi

Dugaan korupsi kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,1 miliar.

Rep: Eko Widiyatno / Red: Agus Yulianto
Masyarakat demo anti-korupsi (Ilustrasi)
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Masyarakat demo anti-korupsi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Aksi mendesak Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk mengusut tuntas kasus korupsi dana bantuan UMKM di Banyumas, masih terus berlanjut. Hal ini ditandai dengan kasi unjuk rasa belasan anak muda yang menggelar aksi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto, Selasa (23/3).

Pengunjuk rasa yang menamakan dirinya Koalisi Masyarakat Banyumas Tegakkan Keadilan (Kombatan) ini, mendesak Kejari Purwokerto mengusut tuntas dugaan korupsi dana bantuan UMKM yang disalurkan oleh Ditjen Bina Penta Kemenaker. "Pengusutan kasus ini jangan hanya berhenti pada dua orang yang saat ini sudah menjadi tersangka. Tapi juga pada aktor intelektual yang memerintah kedua tersangka melakukan korupsi," kata koordinator aksi Taufik Hidayat.

Dalam aksi tersebut, pengunjuk rasa menyebut nama 'Bunda Melon' sebagai aktor intelektual kasus korupsi tersebut. Hal ini merujuk pada lokasi lahan green house melon di Desa Sokawera Kecamatan Cilongok yang saat ini telah disegel Kejari karena terkait dengan kasus korupsi tersebut.

Taufik menyebutkan, 'Bunda Melon' inilah yang menjadi aktor intelektual dalam kasus korupsi tersebut. "Yang kami tahu, dua orang itu memiliki kedekatan dengan salah seorang anggota DPR RI perempuan dari dapil 8 Banyumas Cilacap. Dugaannya 'Bunda Melon' ini dalang di balik semuanya," katanya.

Dia menyebutkan, dana bantuan UMK dari Kemenaker juga bisa disalurkan pada 48 kelompok UMKM di Kabupaten Banyumas, berkat akses dari anggota DPR tersebut. Dana inilah yang kemudian diselewengkan oleh dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan, saat menemui para pengunjuk rasa menyatakan akan mengusut tuntas kasus tersebut. "Kami sangat mengapresiasi dukungan dari para pegiat anti korupsi untuk mengusut tuntas kasus ini. Kami akan selalu bersikap profesional dalam mengusut kasus korupsi," katanya.

Dia mengakui, sejauh ini, memang baru menetapkan dua tersangka, AM (26 tahun) dan MT (37), dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Namun, dia menyatakan, ke depan tidak menutup kemungkinan mengenai adanya tersangka baru. 

"Kami bekerja sesuai alat bukti yang ada. Kalau memang menyentuh pihak lain, pasti akan kami tindaklanjuti," tegasnya.

Mengenai belum ditahannya kedua tersangka, Kajari menyatakan, ada beberapa alasan sehingga tidak melakukan penahanan. Antara lain, seluruh alat bukti yang diperlukan dalam penanganan kasus tersebut, dinilai sudah diperoleh semua. 

Selain itu, kedua tersangka juga dinilai kooperatif. "Setiap kali kita mintai keterangan, selalu datang," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kejari Purwokerto sebelumnya telah mengungkap kasus dugaan korupsi dana bantuan UMKM dari Kemenaker yang disalurkan pada 48 UMKM Banyumas pada masa pandemi. Dugaan korupsi kasus tersebut, diperkirakan mencapai Rp 2,1 miliar.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kejari telah menyita uang tunai senilai Rp 670 juta dan menyegel lahan pertanian melon di Desa Sokawera Kecamatan Cilongok. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement