Selasa 10 Dec 2019 00:35 WIB

Kejari Purwokerto Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor kejaksaan pada Senin (9/12)

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Christiyaningsih
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor kejaksaan pada Senin (9/12) . Ilustrasi.
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor kejaksaan pada Senin (9/12) . Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kejaksaan Negeri Purwokerto memusnahkan berbagai barang bukti kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor kejaksaan, Senin (9/12) dengan dihadiri perwakilan dari instansi terkait.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Purwokerto, Rama Eka Darma, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ada berbagai jenis. Namun kebanyakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari jenis narkoba, seperti sabu-sabu, tembakau sintesis atau gorila, ganja, obat psikotropika, dan minuman keras berbagai merek.

Baca Juga

Pemusnahan barang bukti berupa minuman keras dilakukan dengan cara dilindas menggunakan stomwalls. Sedangkan pemusnahan barang bukti narkoba dan obat-obatan dilakukan dengan cara dibakar.

Selain narkoba dan miras, barang bukti yang dimusnahkan juga terdiri dari senjata mainan dan uang palsu. Ada pula telepon genggam, kosmetik ilegal berbagai merek, pohon ganja, dan barang lainnya seperti kondom.

"Kosmetik ilegal yang kita musnahkan ada 103 dus. Sedangkan untuk uang palsu ada sebanyak 31 lembar dengan nominal Rp 50 ribu," jelas Rama. Menurutnya, semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kajari Purwokerto Lidya Dewi R, dalam kesempatan itu mengatakan pemusnahan barang  bukti yang dilakukan Kejari Purwokerto merupakan yang ketiga kalinya pada 2019. "Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan barang bukti yang kasusnya sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap sejak Agustus hingga Desember 2019," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement