Jumat 31 May 2013 11:49 WIB

Kejari Purwokerto Geledah Rektorat Unsoed

Rep: eko widiyatno/ Red: Taufik Rachman
Universitas Jenderal Soedirman
Foto: republika.co.id
Universitas Jenderal Soedirman

REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO--Tim penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto menggeledah Gedung Rektorat dan Gedung Pusat Administrasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto terkait kasus dugaan korupsi dana badan layanan umum perguruan tinggi negeri ini.

Tim yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwokerto Hasan Nurodin Achmad ini datang ke Kampus Unsoed, Jumat, sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka langsung menuju Gedung Rektorat dan menggeledah Ruang Rektor, Ruang Pembantu Rektor, dan sejumlah ruang lainnya termasuk Ruang Bagian Keuangan.

Usai menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Rektorat, tim mendatangi Gedung Pusat Administrasi Unsoed guna melakukan penggeledahan di tempat itu.

Saat ditemui wartawan di sela-sela penggeledahan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwokerto Hasan Nurodin Achmad mengatakan bahwa pihaknya menyita dokumen Rencana Anggaran Belanja Tahun 2011-2012 yang memuat rencana bisnis dalam kerja sama dengan PT Aneka Tambang (Antam) dan Daftar Isian Pelaksanaaan Proyek Anggaran.

"Kami juga menyita satu unit mobil Hilux atas nama EY (Rektor Unsoed)," katanya.

Ia mengatakan bahwa penggeledahan baru dilakukan sekarang karena merupakan pengembangan dari penyelidikan dan pemberkasan.

Menurut dia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengeluarkan nilai kerugian negara yang muncul dari proyek kerja sama antara Unsoed dengan PT Antam di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.

Akan tetapi, kata dia, nilai kerugian tersebut belum bisa dipublikasikan karena masih harus dikonfirmasikan kepada enam koordinator dalam proyek kerja sama itu. "Nilainya tidak jauh dari perkiraan yang sebelumnya," kata dia menambahkan.

Disinggung mengenai kemungkinan dilakukan penahanan terhadap para tersangka, Hasan mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari pimpinan. Ia menargetkan pelimpahan berkas kasus ini kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang paling lama dua pekan ke depan.

"Itu tergantung JPU (Jaksa Penuntut Umum) meneliti berkas, maksimal dua minggu baru akan dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement