Kamis 14 Jan 2021 15:02 WIB

Polisi: Dua Tersangka Keramaian Waterboom Lippo Cikarang

Waterboom memberikan tiket promo murah di akhir pekan.

Bupati Bekasi Eka Supriaatmaja menyegel Waterboom Lippo Cikarang bersama Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol  Hendra Gunawan,  dan Dandim 0509/Bekasi,  Senin (11/1).
Foto:

Kedua tersangka dikenakan Pasal 9Jo.Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Pelanggaran atas pasal ini diancam pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta," katanya.

Kedua tersangka juga dikenakan Pasal 216 dan 218 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda maksimal Rp9.000.

Kasus ini berawal dari program promo khusus paket kejutan awal tahun (Ketan) yang diterapkan manajemen Waterboom Lippo Cikarang kepada pengunjung pada Minggu (10/1/2021) dengan memberi diskon tiket harga masuk menjadi Rp10.000 dari harga normal Rp95.000 saat akhir pekan.

Promosi yang diumumkan di akun media sosial milik manajemen Waterboom Lippo Cikarang sejak Rabu (6/1/2021) itu membuat antusias pengunjung tinggi dan mengakibatkan terjadinya kerumunan massa.

"Efek dari promosi itu, pengunjung yang datang tercatat sebanyak 2.358 orang atau jauh lebih banyak dari pengunjung biasanya saat weekend dengan tiket normal sebanyak kurang lebih 500 orang," kata Kapolres.

Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tindak pidana yang dimaksud. Sebanyak 14 orang saksi yang terdiri atas sembilan karyawan Waterboom Lippo Cikarang, tiga anggota Polsek Cikarang Selatan, dan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dimintai keterangan sebelum akhirnya menetapkan dua tersangka kasus tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement