REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membenarkan pencopotan Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi dicopot dari jabatannya akibat pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Kompol Sukadi dianggap bertanggung jawab atas kerumunan pengunjung Waterboom Lippo Cikarang pada Ahad (10/1) yang mengabaikan prokes.
"(Pencopotan) karena ada kerumunan itu. Semua tetap akan diproses, tapi secara internal ada kelalaian dari anggota (Kapolsek) sehingga dimutasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (13/1).
Menurut Yusri, mutasi terhadap Kompol Sukadi adalah bagian bentuk tindak lanjut dari arahan dan ketegasan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran. Karena, Yusri menegaskan, di masa pandemi Covid-19 ini tidak ada lagi membuat kerumunan, termasuk di dalamnya Kapolsek bertanggung jawab atas wilayah tugasnya.
"Bahwa segala bentuk kerumunan apapun di masa pandemi Covid-19 ini, apalagi masa PPKM dari tanggal 11 sampai 25 Januari ini harus betul-betul jadi pelajaran bagi yang lain," pesan Yusri untuk Kapolsek Cikarang Selatan yang baru, Kompol Sutrisno yang sebelumnya menjabat sebagai Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya.
Selain mencopot Kapolsek Sukadi, pihak kepolisian juga tetap akan memproses hukum pengelolah Waterboom Lippo Cikarang. Kasus kerumunan pengunjung memadati Waterboom Lippo Cikarang tanpa menjaga jarak dan tanpa masker mendadak viral pada Ahad (10/1) lalu.
Akibatnya Satuan Tugas Percepatan Penanganan atau Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi menutup paksa wahana air tersebut. Kompol Sukadi ikut dalam upaya pembubaran kerumunan dan penyegelan Waterboom.