Kamis 14 Jan 2021 13:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Waterboom Cikarang

Polresto Bekasi menetapkan dua tersangka dalam kasus kerumunan Waterboom Cikarang.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Bupati Bekasi Eka Supriaatmaja menyegel Waterboom Lippo Cikarang bersama Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol  Hendra Gunawan,  dan Dandim 0509/Bekasi,  Senin (11/1).
Foto: dok. Istimewa
Bupati Bekasi Eka Supriaatmaja menyegel Waterboom Lippo Cikarang bersama Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, dan Dandim 0509/Bekasi, Senin (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Metro Bekasi menetapkan dua tersangka dalam kasus kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang pada Ahad (10/1) kemarin. Keduanya adalah general manager Waterboom Lippo Cikarang berinisial IP dan manager marketing Waterboom Lippo Cikarang berinisal DWS.

"General manager berperan sebagai inisiator membuat tiket promo untuk menarik pengujung. Sedangkan, manager marketing berperan sebagai inisiator membuat tiket promo dan men-share di akun Instagram @waterboomlippocikarang_," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Kamis (14/1).

Baca Juga

Adapun manajemen Waterboom Lippo Cikarang memberikan promo khusus pada Ahad, 10 Januari 2021, sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Promo tersebut hanya diumumkan di media sosial Instagram @waterboomlippocikarang_ milik manajemen Waterboom Lippo Cikarang pada 6 Januari 2021.

"Promo tersebut membuat masyarakat yang mengetahuinya tertarik dan datang ke Taman Rekreasi Air Waterboom Lippo Cikarang sehingga terjadi kerumuman massal," kata dia.

Hendra menjelaskan, harga normal pada Senin sampai Jumat (weekday) sebesar Rp 60.000 sedangkan Sabtu-Minggu hari libur nasional (weekend) sebesar Rp 95.000.

"Efek dari promo, pengunjung yang sudah masuk sebanyak 2.358 orang pengunjung di mana Waterboom Lippo Cikarang tidak menerapkan prokes Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement