REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengomentari tuntutan penjara 4 tahun untuk mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, terkait kasus suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat. ICW menilai Kejaksaan Agung (Kejakgung) tak serius dalam kasus skandal Djoko Tjandra.
"ICW tidak lagi kaget mendengar kabar bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara. Sebab, sejak awal Kejaksaan Agung tidak serius dalam menangani perkara ini," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Republika.co.id, Selasa (12/1).
Menurut ICW, tuntutan 4 tahun penjara untuk tiga dakwaan yang menjerat Pinangki sangatlah ringan. Terlebih, Pinangki diketahui didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra, melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan pemufakatan jahat dengan berencana menyuap mantan Ketua MA Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa terhadap Pinangki sangat ringan, tidak objektif, dan melukai rasa keadilan," katanya.