REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyesuaian sistem bekerja. Pegawai yang hadir di KPK hanya diperbolehkan mencapai 25 persen. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 alias Covid-19.
"Terhitung tanggal 11 Januari 2021, diberlakukan ketentuan kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen bekerja dari kantor (BDK) 75 persen bekerja dari rumah (BDR)," kata Plet Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (11/1).
Dia menjelaskan, hal tersebut mengikuti menindaklanjuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dia mengungkapkan, jam kerja pegawai yang melakukan BDK adalah delapan jam dengan ketentuan pada Senin sampai Kamis, Pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Sedangkan pada Jumat dimulai pukul 08.00 sampai 17.30 WIB.