Aksi pengintaian dan pembuntutan terhadap HRS oleh kepolisian, berujung pada eksekusi mati terhadap enam anggota laskar FPI. Penembakan mati tersebut, terjadi di Km 49, dan Km 50 tol Japek, pada Senin (7/12).
Komnas HAM, dalam kesimpulan hasil investigasi, mengatakan eksekusi mati terhadap empat anggota laksar tersebut, sebagai pelanggaran HAM dalam kategori unlawfull killing.
Sedangkan penembakan mati terhadap dua anggota laskar lainnya, Komnas HAM menilai sebagai dampak eskalasi tinggi antara FPI, dan petugas kepolisian saat melakukan pembuntutan terhadap HRS.
Dari hasil penyelidikan Komnas HAM, juga mengungkapkan ada sebanyak 18 luka lubang peluru tajam pada enam jenazah laskar FPI, dengan masing-masingnya terdapat tiga luka lubang di bagian dada, dan jantung, serta lengan.
BACA JUGA: Detik-Detik Pencarian Pesawat Sriwijaya Air, Ditemukan Puing-Puing dan...