Ahad 10 Jan 2021 05:38 WIB

Soal Laskar FPI, Pakar Ini Sebut tak Ada Unlawful Killing

Investigasi Komnas HAM menyebut anggota FPI melakukan serangan lebih dulu.

Indriyanto Seno Adji
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Indriyanto Seno Adji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Indonesia Prof. Indriyanto Seno Adji menyebut tidak ada pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) dalam kasus kematian enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Indriyanto mengatakan hal itu merujuk pada temuan Komnas HAM dalam investigasinya yang menyatakan bahwa serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI.

"Ada satu catatan penting rekomendasi Komnas HAM terkait kematian Laskar FPI yaitu serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum. Dalam hal ini artinya adalah tidak ada yang dinamakan unlawful killing," kata Indriyanto melalui siaran pers, Sabtu (10/1).

Baca Juga

Indriyanto mengatakan keputusan aparat Kepolisian saat menjalankan tugasnya dalam peristiwa ini adalah bentuk pembelaan yang terpaksa karena ada upaya ancaman keselamatan jiwa aparat penegak hukum. "Yang dilakukan aparat penegak hukum justru sebaliknya, pembelaan terpaksa aparat itu adalah dibenarkan, memiliki dasar legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena ada serangan terlebih dahulu yang mengancam jiwa," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, dalam temuan investigasi Komnas HAM juga ada fakta bahwa terjadi baku tembak antara Laskar FPI dan polisi. Karena itu, menurut dia, aparat harus menelisik kepemilikan senjata api dari anggota FPI tersebut.

"Selain itu rekomendasi dapat dilihat ada 'related evidence' terkait tembak menembak bahwa ada dugaan kepemilikan senpi oleh anggota FPI secara ilegal. Dari semua ini memberikan klarifikasi bahwa tidak ada 'unlawful killing' terhadap kematian anggota FPI dan tindakan aparat dapat dibenarkan dan dipertanggungjawabkan secara hukum," tuturnya.

Pada Jumat, Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Berdasarkan investigasi tersebut, Komnas HAM menyimpulkan sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka gunakan dengan polisi hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Cikampek.

Sedangkan empat orang lainnya masih hidup dan dalam penguasaan polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 Tol Japek menuju Markas Polda Metro Jaya. Komnas HAM menduga bahwa terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan agar para pelaku dilakukan proses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana. Sebelumnya, berdasarkan keterangan polisi, terjadi peristiwa penyerangan Laskar FPI terhadap aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin 7 Desember 2020 pukul 00.30 WIB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement