Ahad 10 Jan 2021 05:33 WIB

PTUN Jakarta Batalkan Keppres Jokowi, Dradjad: Terima Saja

Presiden Jokowi disarankan menerima saja keputusan PTUN Jakarta

Mantan Komisioner KPAI bidang kesehatan dan Napza - Sitti Hikmawaty
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan Komisioner KPAI bidang kesehatan dan Napza - Sitti Hikmawaty

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo disarankan menjalankan putusan PTUN Jakarta, yang membatalkan Keppres tentang pemberhentian tidak hormat anggoa KPAI periode 2017-2022 Sitti Hikmawaty. Sayang jika Presiden Jokowi dibenturkan di pengadilan dengan seorang Komisioner KPAI.

Ketua Dewan Pakar PAN Dradjad WIbowo menyarankan pemerintah, khususnya Presiden untuk berbesar hati menghormati dan menjalankan keputusan PTUN ini. "Mensesneg dan pejabat-pejabat lain di sekitar Presiden sebaiknya memberikan masukan yang bijak kepada Presiden,” kata Dradjad, Ahad (10/1).

Diungkapkannya, pemerintah memang masih bisa banding dan kasasi. "Tapi untuk apa? Sayang sekali jika Presiden dibenturkan di pengadilan dengan seorang Komisioner KPAI,” kata Dradjad. Rugi waktu, energi dan uang negara. Lebih baik dipakai untuk memperkuat KPAI sehingga benar-benar bermanfaat bagi anak Indonesia.

BACA JUGA: Video Detik-Detik Penemuan Puing Pesawat Sriwijaya Air di Pulau Seribu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement