Sabtu 09 Jan 2021 13:06 WIB

Polri: Semua Harus Dibuktikan di Pengadilan

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan ada perbuatan pelanggaran HAM oleh Polisi.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan semua hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kematian enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek harus dibuktikan kebenarannya. Hasil investigasi tersebut menyimpulkan bahwa ada perbuatan pelanggaran HAM yang dilakukan Polisi.

“Tentunya nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).

Kendati demikian, kata Argo, pihaknya menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM tersebut. Saat ini, Polri masih menunggu surat resminya. Selanjutnya, pihaknya, tentunya akan mempelajari rekomendasi maupun surat tersebut.

"Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi keterangan tersangka  BB maupun petunjuk," ucap Argo.

Selain itu, Argo juga menyampaikan, bahwa menurut Komnas HAM jelas bahwa Laskar FPI membawa senjata yg jelas dilarang oleh Undang-undang. Terjadi tembak menembak dan benturan fisik krn Laskar FPI melawan petugas. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement