REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memperbarui aturan untuk pelaku perjalanan dengan mempertimbangkan kebijakan pembatasan kegiatan selama dua pekan, dimulai Senin (11/1) mendatang. Perbaruan aturan ini menyusul berakhirnya masa berlaku Surat Edaran (SE) Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub nomor 20 tahun 2020 tentang pengaturan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang jatuh pada Jumat (8/1).
Dalam aturan tersebut, juga diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 tahun 2020 yaitu sejumlah syarat perjalanan seperti imbauan membawa dokumen hasil swab rapid antigen bagi pelaku perjalanan darat di Pulau Jawa. Sementara bagi pelaku perjalanan ke Bali, sifatnya wajib menunjukkan hasil nonreaktif rapid antigen. Pelaku perjalanan kereta api juga diwajibkan menunjukkan hasil tes rapid antigen minimal H-3 perjalanan.
Kendati aturan mengenai perjalanan selama periode libur akhir tahun segera habis masa berlakunya, aturan baru sebagai pengganti SE Kemenhub dan SE Satgas belum rampung disusun. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, aturan ini akan dirilis dalam waktu dekat.
"Pemerintah akan segera mengumumkan peraturan untuk pelaku perjalanan yang bersinergi dengan peraturan pembatasan yang akan dilakukan," ujar Wiku dalam keterangan pers di kantor presiden, Kamis (7/1).
Wiku tetap mengimbau kepada masyarakat untuk lebih memilih mengurangi mobilitas selama dua pekan dimulai 11 Januari 2021. Menurutnya, kebijakan ini dibuat untuk menekan angka penularan Covid-19 yang terus memburuk.
"Kami imbau utamanya dalam masa dua minggu yang akan datang, bagi masyarakat untuk sebisa mungkin mengurangi bepergian demi benar-benar bisa menurunkan penularan," katanya. Ia juga meminta seluruh pimpinan daerah untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pergerakan warga masyarakat di daerahnya.
Pemerintah memang memberlakukan PSBB secara ketat untuk sebagian wilayah di Jawa dan Bali. Daerah-daerah yang menjadi sasaran penerapan PSBB, di antaranya adalah seluruh wilayah Jabodetabek; Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi di Jawa Barat; Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya di Jawa Tengah; Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo di DI Yogyakarta; Malang Raya dan Surabaya Raya di Jawa Timur; serta Kota Denpasar dan Kabupaten Badung di Bali.