Kamis 14 Jul 2022 16:40 WIB

Dishub NTT Minta Pelaku Perjalanan Proaktif Dapatkan Vaksin Penguat

Vaksin dosis penguat jadi syarat mutlak bagi yang hendak bepergian keluar dari NTT.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas Kesehatan menyuntikan vaksin dosis tiga kepada warga (ilustrasi). Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur mengimbau masyarakat terutama pelaku perjalanan untuk proaktif mendapatkan vaksin penguat atau booster mengingat pandemi Covid-19 masih merebak di Indonesia.
Foto: ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/hp.
Petugas Kesehatan menyuntikan vaksin dosis tiga kepada warga (ilustrasi). Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur mengimbau masyarakat terutama pelaku perjalanan untuk proaktif mendapatkan vaksin penguat atau booster mengingat pandemi Covid-19 masih merebak di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur mengimbau masyarakat terutama pelaku perjalanan untuk proaktif mendapatkan vaksin penguat atau booster mengingat pandemi Covid-19 masih merebak di Indonesia.

"Saat ini aturan perjalanan sudah terbaru bagi pelaku perjalanan karena itu vaksin dosis ketiga atau penguat menjadi syarat mutlak bagi yang hendak bepergian keluar dari NTT," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) NTT Ishak Nuka di Kupang, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga

Walaupun saat ini aturan perjalanan domestik di wilayah NTT tidak mewajibkan vaksin penguat, tapi menurut Ishak masyarakat yang belum menerima dosis ketiga bisa segera divaksin booster. Hal ini, ujar dia, tidak hanya demi kesehatan satu orang saja, tetapi juga demi kesehatan semua orang, demi terhindar dari masih penyebaran Covid-19.

Sampai dengan Kamis (14/7/2022) total masyarakat NTT yang sudah divaksin Covid-19 dosis tiga atau penguat sudah mencapai 457.641 orang dari total 3,8 juta sasaran orang yang divaksin. Jika dipersentasekan baru mencapai 11,94 persen.

Terkait syarat atau aturan baru bagi pelaku perjalanan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022, Ishak mengatakan, masih menerapkan aturan yang lama. Sehingga masyarakat di NTT tidak perlu khawatir dengan aturan bagi pelaku perjalanan yang wajib divaksin dosis ketiga jika ingin terbang keluar NTT.

"Untuk intra NTT, kalau sudah vaksin kedua boleh bebas bepergian, sementara vaksinasi dosis tiga ini belum semua." tambah dia.

Namun, walaupun dilonggarkan aturan khusus untuk wilayah NTT, tetapi masyarakat atau pelaku perjalanan yang bepergian harus mentaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan tetap mencuci tangan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement