Kamis 07 Jan 2021 12:04 WIB

Pembatasan Bisa Tekan Penambahan Kasus Covid-19 20 Persen

Pembatasan dapat mendorong kembali masyarakat untuk patuh protokol kesehatan.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo
Foto: istimewa
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan pembatasan kegiatan masyarakat di beberapa daerah dilakukan untuk dapat menekan penambahan kasus aktif sampai 20 persen. Selain itu, pembatasan dapat mendorong kembali masyarakat untuk patuh protokol kesehatan.

Doni mengatakan langkah tersebut didasarkan pada pengalaman September 2020 ketika terjadi lonjakan kasus baru. Saat itu, pemerintah pusat dan daerah menyusun strategi untuk melakukan pembatasan.

Baca Juga

Saat puncaknya terjadi pada pekan kedua Oktober, ia mengatakan, pemerintah bisa menekan penambahan kasus sampai 20 persen. Pada pertengahan Oktober, kasus aktif mencapai hampir 67 ribu orang, tetapi pada pekan kedua turun hingga 54 ribu kasus.

"Ditekan sedemikian rupa, kerja sama antara pusat dan daerah, mampu mencapai 54.000. Ternyata bisa," kata Doni dalam diskusi Satgas Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta pada Kamis (7/1).

Hal itulah yang ingin diulang kembali oleh pemerintah setelah terjadi lonjakan signifikan kasus aktif yang terjadi saat ini. Selain itu, Doni berharap pemerintah pusat dan daerah bersama masyarakat dapat melakukan langkah pencegahan berupa protokol kesehatan 3M yaitu mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.

Hal itu, ujar Doni, tidak sebanding dengan pengorbanan para petugas kesehatan seperti dokter dan perawat yang harus melayani pasien dengan risiko terpapar Covid-19. Hal itu sesuai dengan pesan Presiden Joko Widodo yang meminta kepala daerah untuk memotivasi masyarakat agarkembali patuh terhadap protokol kesehatan.

"Menangani pandemi ini harus bersama-sama, gotong royong, harus saling mengingatkan. Sekali lagi, tidak bisa sendirian," kata Doni, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut.

Dalam kesempatan itu dia juga menegaskan bahwa PPKM bukanlah pelarangan kegiatan, tapi pembatasan kegiatan di beberapa daerah Jawa dan Bali untuk menekan kasus COVID-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement