Kamis 07 Jan 2021 14:53 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pemalsu Surat PCR

Polisi menangkap tiga pelaku di daerah Bandung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Foto:

Yusri menjelaskan terkuaknya kasus pemalsuan surat tes usap tersebut berawal dari unggahan media sosial tersangka MFA. Adapun isi unggah akun Instagram @hanzdays tersebut yakni "Yang mau PCR cuma butuh KTP ga usah swab beneran. 1 jamjadi, bisa dipake diseluruh Indonesia, gak cuma Bali dan tanggalnya bisa pilih H-1/H-2 100 persen lolos testimoni 30+”.

Unggahan soal surat tes usap palsu kemudian menjadi ramai bahan pembicaraan warganet, yang salah satunya adalah dr. Tirta Mandira Hudhi.

Pembicaraan warganet soal surat tes usap PCR palsu tersebut kemudian sampai ke PT. Bumame Farmasi (BF) selaku penyelenggara tes usap PCR resmi yang namanya dicatut dalam surat tersebut. Pihak kuasa hukum PT Bumame Farma pun melaporkan perkara pemalsuan tersebut ke Polda Metro Jaya. "Ini di akun Instagram inisial MFA yang kemudian diketahui dr Tirta, yang kemudian sampai ke PT BF yang melapor ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri.

Akibat perbuatannya ketiganya kini dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 UU No.19/2016 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement