REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk melapor jika dikenakan tarif biaya lebih dari Rp 900 ribu untuk uji usap secara mandiri. Berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tarif biaya uji usap mandiri dipatok maksimal Rp 900 ribu.
"Rp 900 ribu (biaya uji usap) sesuai edaran Kemenkes. Kalau ada yang lebih tentunya kami ingatkan, itu sudah resmi dari edaran Kemenkes harus sama," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Rita Verita, Senin (19/10).
Menurutnya, pihaknya tidak akan memberikan sanksi kepada lembaga yang mematok tarif tes uji usap lebih dari Rp 900 ribu. Namun, pihaknya akan meminta lembaga tersebut untuk mematuhi aturan Kemenkes.
"Setelah terima surat edaran, mereka menyesuaikan, tidak menutup kemungkinan mungkin ada saja. Lapor ke Dinkes (kalau ada lebih dari itu)," katanya.
Ia menambahkan, uji usap yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bandung tidak berbayar alias gratis. Namun program tersebut diutamakan salah satunya kepada orang-orang yang melakukan perjalanan ke wilayah rawan Covid-19.
Rita mengatakan, kasus positif aktif di Kota Bandung hingga Ahad (18/10) mencapai 192 kasus. Ia berharap tidak terdapat klaster baru penyebaran Covid-19.
Menurutnya, apabila penelitian uji klinis vaksin sudah beres dan dapat digunakan secara masal. Maka pihaknya sudah siap melaksanakan hal tersebut sebab para petugas kesehatan sudah terbiasa melakukan imunisasi.