REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya meringkus tiga orang diduga pelaku pemalsuan surat tes usap (swab test) polymerase chain reaction (PCR). Surat tersebut dipasarkan secara daring melalui media sosial.
"Modusnya membuat memalsukan data atas nama PT BF, untuk kemudian bisa lolos berangkat ke Bali dengan memalsukan bukti tes usap (swab)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis.
PCR merupakan salah satu metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus. Uji ini akan didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS Co-2.
Menurut Yusri, tiga pelaku pemalsuan tersebut yakni MFA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya,EAD yang ditangkap di Bekasi dan MAIS yang diamankan petugas di Bali.
Kronologi