“Kami berharap Kemenag bisa mendapat alokasi kuota PPPK sehingga para guru Non PNS bisa mengikuti seleksinya tahun depan,” ujar Zain.
“Kami akan usahakan semaksimal mungkin kuota yang bisa dialokasikan untuk Kemenag, dari 1,2 juta yang saat ini tersedia di Kemendikbud,” tuturnya.
Lantas, bagaimana sistematika seleksi guru PPPK 2021? Begini perbedaannya di tahun-tahun sebelumnya:
1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru;
2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya);
3. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi;
4. Pemerintah pusat memastikan ketersediaan anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK;
5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.
Berikut rangkuman syarat untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK 2021:
1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya);
2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
3. Lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.