Selasa 05 Jan 2021 00:39 WIB

Habib Rizieq Hanya Jawab 7 Pertanyaan Polisi

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab

JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kasus swab di RS Ummi, Bogor. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2020).

Brigjen Andi mengatakan, Rizieq dalam pemeriksaan dicecar oleh penyidik sebanyak 41 pertanyaan. Namun, Rizieq hanya bisa menjawab 7 pertanyaan saja dari puluhan pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik.

"Pemeriksaan sudah selesai, yang bersangkutan tetap mau diperiksa, dicecar 41 pertanyaan, tapi yang dijawab sesuai pertanyaan hanya 7," kata Brigjen Andi, Senin (4/1/2021) sore.

Menurut Andi, Rizieq enggan menjawab pertanyaan lanjutan dari penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Alasannya, Rizieq ingin fokus dulu terhadap kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Kendati begitu, Andi mengatakan, pemeriksaan itu berjalan baik dan tidak ditemukan masalah. Pemeriksaan ditutup secara formil.

"Tidak ada masalah, pemeriksaan selesai dan ditutup secara formil," tuturnya.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Rizieq sedianya bakal diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya sebagai saksi.

"Pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).

Selain Habib Rizieq, penyidik juga berencana memeriksa Direktur Utama RS Ummi, Bogor Andi Tatat. Namun, yang bersangkutan belum bisa diperiksa lantaran masih menjalani isolasi usai terkonfirmasi positif Covid-19.

"Ada satu terlapor (Andi Tatat) yang belum bisa diperiksa karena masih covid. Mudah-mudahan dia segera sehat," katanya.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah meningkatkan status perkara swab tes Rizieq di RS Ummi, Bogor dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Adapun, dalam perkara ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Mereka diduga melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement