Jumat 01 Jan 2021 01:18 WIB

Ini Tanggapan Ridwan Kamil Soal Pembubaran FPI

Ridwan Kamil angkat bicara soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI)

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
FPI dibubarkan

 

"Jadi kami imbau warga negara baik yang terafiliasi dengan FPI atau tidak untuk taati surat SKB yang dikeluarkan pemerintah pusat," ungkapnya.

"Indonesia butuh kedamaian, butuh ketaatan. Mari kita fokus pada penyelesaian pandemi Covid-19. Kita kurangi hal-hal yang mengganggu konsentrasi kita  karena hukum adalah panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa bernegara," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan tujuh keputusan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar pada 30 Desember 2020. Keputusan tersebut menyatakan FPI sebagai organisasi yang tidak diakui hukum.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement