REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini sidang pembacaan permohonan praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumya, Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada tokoh eks ormas Front Pembela Islam (FPI) itu dan lima lainnya.
Dalam kasus kerumunan massa usai kembali dari Arab Saudi, HRS dijerat dengan dua pasal sekaligus. Ini berbeda dengan lima tersangka lainnya yang hanya diancam pasal Kekerantinaan.
Selaku penyelenggara kerumunan, HRS dikenakan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk lima tersangka lain, dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan saja.
"HRS saja (yang dikenakan pasa 160 dan 216 KUHP)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Desember 2020 lalu.
Selain HRS, kelima tersangka lainnya adalah Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sabri Lubis (AS), dan Idrus (I).
Adapun peran tersangka masing-masing adalah HRS sebagai penyelenggara. Kedua, ketua panitia dengan inisial HU; ketiga, sekretaris panitia inisial AA; keempat, inisial MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan; kelima inisial SL sebagai penanggung jawab acara; dan terakhir I, sebagai kepala seksi acara.
Bunyi Pasal dari 160 KUHP adalah "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
BACA JUGA: Benarkah Ustadz Abdul Somad (UAS) Ceramah tak Pakai Masker Saat Pandemi? Cek Faktanya di Sini....