COBLONG, AYOBANDUNG.COM -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu 30 Desember. Dia mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan pelarangan organisasi pimpinan Rizieq Shihab tersebut kepada seluruh kota/kabupaten di Jabar.
"Saya kira sudah viral diberitakan ada pelarangan terkait kegiatan dan hal yang berhubungan dengan FPI. Hidup ini di Indonesia harus mengikuti tata aturan hukum. Kalau hukum sudah menyatakan ini melanggar, tentu ada sanksi. Sanksinya kan macam-macam," ungkap Ridwan Kamil di sela pemantauan pengamanan malam tahun baru di Taman Cikapayang, Jalan Ir.H.Juanda Kota Bandung, Kamis (31/12/2020).
Dia mengatakan, pihaknya telah meminta ke-27 kota/kabupaten di Jabar untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang pelarangan FPI. Dia menginstruksikan agar seluruh daerah mentaati arahan pemerintah pusat.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mensosialisasikan keputusan SKB ini kepada seluruh 27 daerah untuk menindaklanjuti dengan protap yang sama sesuai arahan pemerintah pusat," ungkapnya.
Oleh karenanya, dia mengimbau agar seluruh warga baik yang terafiliasi dengan FPI maupun tidak untuk mentaati SKB tersebut. Penanganan Covid-19, dia mengatakan, adalah hal utama yang saat ini harus menjadi fokus bersama.