REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 43 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundurkan diri dari lembaga antirasuah sepanjang 2020. Salah satu diantaranya yakni mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
"Selama tahun 2020, ada 43 pegawai yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (30/12).
Firli menjelaskan, saat ini jumlah pegawai KPK 1.586 orang. Jumlah ini terdiri dari 5 orang Pimpinan, 5 orang Dewan Pengawas, 243 orang Pegawai Negeri yang Dipekerjakan, 974 orang Pegawai Tetap, dan 359 orang Pegawai Tidak Tetap.
Dari 43 pegawai yang mengundurkan diri, salah satu yang menjadi sorotan adalah mundurnya Febri Diansyah. Alasan Febri mundur lantaran kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK setelah disahkannya revisi UU Nomor 30 tahun 2002.
Terbaru, pegawai KPK yang mengundurkan diri yakni penasehat Wadah Pegawai KPK, Nanang Farid Syam. Selama 15 tahun Nanang telah mengabdi dan bekerja di KPK.
Nanang terakhir bekerja di KPK pada Rabu (16/12). Ia pun sempat menyampaikan beberapa pesan untuk para pimpinan lembaga antirasuah di hari terakhirnya bekerja di KPK.
Nanang meminta Pimpinan KPK era Firli Bahuri untuk tidak alergi pada kritik. Menurutnya, kritik publik merupakan langkah untuk semangat bekerja melakukan pemberantasan korupsi.
“Bapak dan Ibu Pimpinan KPK adalah orang terpilih, jangan pernah alergi dengan kritikan, sekeras apapun kritikan masyarakat terimalah sebagai doping penyemangat agar kita selalu di jalan yang benar,” ujar Nanang.
"Meskipun listrik di KPK padam, tapi pemberantasan korupsi tidak boleh padam,” sambungnya.
Menurut Nanang, perdebatan tentang KPK dan orang-orang yang ada di dalamnya, tidak saja terjadi di luar KPK, tapi juga di dalam tubuh KPK itu sendiri. Selama mengabdi di lembaga antirasuah sejak 16 Desember 2005-16 Desember 2020, dia mengetahui mana kawan dan lawan yang ada di internal KPK.
“KPK yang lahir dengan dibidani aktivis pelaku reformasi dan semangat tokoh pejuang sezaman, lalu tak disangka KPK membesar sebagai antitesis gerakan antikorupsi vs korupsi yang telah merajalela selama orde lama dan orde baru, sampai orde paling baru,” kata Nanang.